Kamis, 12 Januari 2017

menikah itu penting gk sih ? hayo para jomblo jangan mencari dosa lebih baik menikah menjalankan perintah agama

Masalah pernikahan dalam Islam merupakan masalah yang sangat penting. (12/12/1362) Meskipun secara syariat tidak termasuk dalam kewajiban, namun benar-benar dianjurkan sehingga manusia memahami bahwa Allah Swt sangat menekankan masalah ini. Mengapa pernikahan termasuk masalah yang sangat penting? Karena ia merupakan sebuah kebutuhan alami. Karena Islam menilai penting akan kebutuhan alami manusia, Islam harus menetapkan jalan yang sehat untuk memenuhi kebutuhan ini dan telah menetapkannya yaitu pernikahan. (19/12/1362) Baik wanita maupun pria memiliki kebutuhan seksual. Kebutuhan seksual ini  tidak bisa tanpa aturan. Tidak bisa dibiarkan liar. Tidak bisa dibiarkan tanpa batasan. Ia memerlukan batasan dan itu adalah pernikahan. Itulah mengapa Rasulullah Saw bersabda, "Man Tazawwaja Ahraza Nishfa Dinihi", "Barangsiapa yang menikah maka ia telah menjaga setengah dari agamanya." Pada bagian yang mana setengah agama telah dijaganya? Pada bagian yang akan terancam oleh kecenderungan seksual. Kecenderungan seksual bisa menghancurkan agama banyak orang, bisa memunculkan masalah pada banyak orang dan dapat menyesatkan banyak orang. Cara mencegahnya adalah kebutuhan seksual ini harus dipenuhi dan juga jangan sampai ditumpas. Lantas bagaimana caranya? Dengan kaidah dan undang-undang yakni pernikahan. Lihatlah bagaimana pentingnya pernikahan! (12/12/1362)

Yang demikian ini juga bukan khusus manusia saja, karena ikatan dua makhluk merupakan perantara kelanjutan hidup. Makna ini ada pada tumbuhan dan juga hewan, sebagaimana ada juga pada manusia. Hanya saja karena manusia mendapatkan kelebihan akal dan kehendak dari Allah, untuk ikatan pernikahannya telah ditetapkan aturan dan acara. Aturan dan acara ini untuk menunjukkan betapa pentingnya peristiwa ikatan dua makhluk dan ikatan antara dua hati dan menciptakan sebuah lembaga baru dalam lingkungan sosial manusia. Aturan dan acara tersebut juga bukan khusus Islam saja. Tetapi semua bangsa dan agama memiliki aturan dan acara untuk ikatan pernikahan. Tentu saja Islam berusaha untuk lebih menyederhanakan dan mempermudah acara ini. Islam benar-benar menganggap penting masalah pernikahan. Dalam agama Islam, anak gadis dan perjaka pada prinsipnya dianjurkan untuk menikah. Selain dianjurkan untuk membentuk rumah tangga melalui pernikahan juga ditekankan untuk melanjutkan dan mengabadikan ikatan suami dan istri. Ketiga topik ini ditekankan dalam Islam.

Terkait pernikahan, diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melihat seorang pemuda. Karena Rasulullah Saw senang melihat penampilan pemuda tersebut, maka beliau memanggilnya seraya bertanya, "Apakah kamu memiliki pekerjaan? Dia menjawab, "Tidak. Saya seorang pengangguran." Rasulullah Saw bertanya, "Apakah kamu sudah menikah?" Dia menjawab, "Saya juga tidak menikah." Rasulullah Saw berpaling dan berkata, "Saqata Min ?Aini", pemuda ini telah jatuh dari mataku karena selain dia tidak punya pekerjaan dia juga tidak menikah." Lihatlah bagaimana pentingnya pernikahan. Sehingga tidak melakukannya sama seperti seorang pengangguran yang tercela. Itulah mengapa masalah pernikahan sangat penting dalam pandangan Islam. (13/12/1381)

Untuk itu, sangat penting bila kita mau memperhatikan pandangan Islam terkait masalah pernikahan. Terkait masalah pernikahan, yang pertama dalam Islam adalah menganjurkan para pemuda untuk menikah. Betapa bagusnya bila para pemuda menikah dalam usia yang sangat muda, yakni pada saat mereka membutuhkan. Bukan berarti kita tegaskan bahwa semakin cepat semakin baik. Tidak. Ketika merasa membutuhkan, maka hendaknya menikah. Baik anak gadis maupun perjaka. Jangan biarkan mereka melajang sampai lama. (19/12/1362)

Rasulullah Saw menegaskan agar para pemuda, baik laki-laki maupun perempuan untuk segera menikah. Tentunya atas dasar kemauan dan pilihan mereka sendiri, bukan pilihan orang lain. Kita sendiri juga harus mensosialisasikan masalah ini di tengah-tengah masyarakat. Para pemuda hendaknya menikah saat mereka belum keluar dari masa mudanya dan dengan semangat yang masih menggebu-gebu. Ini berbeda dengan pemahaman banyak orang yang menganggap bahwa pernikahan di usia muda adalah pernikahan prematur dan tidak akan bisa langgeng. Justru sebaliknya, tidak seperti anggapan orang lain. Bila pernikahan ini dilakukan dengan baik, maka yang ada adalah pernikahan yang sangat langgeng dan baik serta suami-istri benar-benar akan akrab dalam rumah tangga yang demikian ini. (23/12/1379)

Perbedaan Pandangan Islam dan Barat Soal Keluarga dan Pernikahan

Ketika sebagian orang mengulur usia pernikahannya sampai usia agak tua dan hal ini di Barat dan peradaban Barat dianggap sebagai hal yang wajar dan biasa, maka sebenarnya itu adalah salah dan bertentangan dengan fitrah dan maslahat umat manusia. Hal ini terjadi karena mereka lebih cenderung menjalani kehidupan penuh syahwat dan kebebasan tanpa batas. (26/1/1377) Tradisi sebagian peradaban dan budaya impor yang dimasukkan oleh orang-orang Eropa adalah para pemuda harus menunggu sampai pendidikannya tamat, sampai memiliki pekerjaan, itupun pekerjaannya harus pekerjaan kantor, baru kemudian menikah. Anak-anak gadis juga demikian jangan menikah di permulaan usia baligh, mereka harus menjadi seorang perempuan yang hebat dulu, memiliki pengalaman yang cukup tentang dunia kemudian baru menikah. Ini adalah adat istiadat orang-orang Eropa dan merupakan sesuatu yang sangat buruk. Karena mereka yang mengulur usia pernikahan bukan karena meyakini bahwa para pemuda dalam masa usia muda tidak memiliki kebutuhan seksual. Bukan. Mereka benar-benar tahu dan menerima kalau para pemuda juga memiliki kebutuhan seksual. Hanya saja mereka meyakini bahwa kebutuhan seksual di masa-masa muda harus dipenuhi secara bebas. Yakni sesuatu yang menurut kita adalah kefasadan, kefasikan dan dosa yang merusak kondisi sosial.

Itulah mengapa ikatan suami istri Eropa dan orang-orang yang bergaya seperti orang Eropa, tidak memiliki sebuah ikatan pernikahan yang kokoh. Lihatlah rumah tangga orang dahulu; mereka hidup bersama selama enam puluh tahun, lima puluh tahun, tujuh puluh tahun, kemudian bila salah satu dari pasangan tua ini meninggal dunia, maka yang satunya mengalami kesedihan yang berkepanjangan. Fondasi pernikahan keduanya dibangun atas dasar kasih sayang. Keduanya sangat akrab. Sesuatu di luar lingkungan rumah tangga terkait masalah seksual tidak membuat mereka bisa tergoda. Namun suami istri Eropa tidak punya sebuah rumah tangga yang kokoh, cepat hancur dan banyak perceraian. Kalaupun tidak cerai, secara praktis cerai. Suami istri telah menghabiskan masa mudanya. Saya tidak mengatakan semuanya, tapi kebanyakan mereka demikian. Keduanya tidak saling membutuhkan. Kemudian keduanya menikah, lagi pula keduanya tidak terbatas pada lingkungan rumah tangga. Tidak ini dan tidak itu. Yang menyambungkan keduanya adalah sebuah kamar, sebuah apartemen, sebuah kondisi fisik, bukan sebuah perkara spiritual dan sebuah ikatan jiwa. Inilah rumah tangga di Eropa. Pada dasarnya bukan sebuah rumah tangga.

Lelaki tua dan perempuan tua yang sudah semakin tua, itupun ketuaan mereka karena cepat tua. Seseorang berusia enam puluh tahun, ia sudah kelihatan sangat tua. Orang ini sudah tidak lagi bisa menikmati hidup. Sementara orang-orang kita yang berusia enam puluh tahun di sini sedang menghitung satu persatu cucu dan cicitnya, sekarang sudah tiga puluh orang, sekarang cucu dan cicitnya sudah menjadi tiga puluh dua orang. Di sana tidak. Di sama berbeda. Karena sejak awal rumah tangga mereka bukan rumah tangga yang berfondasikan kasih sayang, bukan rumah tangga yang berlandaskan keakraban. Sejak awal dengan suasana dingin dan ketidakpedulian dan memang demikian fondasi rumah tangga mereka. Beginilah. Tentu saja saya tidak mengatakan seratus persen mereka demikian atau rumah tangga kita seratus persen akrab dan baik. Tidak. Saya mengatakan bentuk mayoritasnya. Di sini kebanyakan begini. Di sana kebanyakan begitu. Yang begitu itu juga telah diimpor ke Iran dan dimasukkan ke dalam lingkungan Islam. Padahal Islam tidak menerima yang semacam ini. Islam mengatakan tidak. Seorang perempuan dan pria harus memulai pernikahan ketika mereka membutuhkan. Mereka harus membentuk rumah tangga. Mau menunggu apa lagi? Oleh karena itulah dikatakan, "Inna as-Syarra an-Nasi al-Uzzab", Seburuk-buruk manusia adalah mereka yang lajang, baik perempuan maupun pria. Yakni mereka yang membutuhkan istri, mereka yang

sedikit sekilas info ya,,buat isi isi blog.ku aja



PROFIL SINGKAT KSU AL – USWAH
Koperasi AL-USWAH atau KSU AL –USWAH bediri sejak 1 juni 2012. Koperasi ini awalnya berdiri karena keinginan dari kepala sekolah di MTS AL- USWAH KARANGJATI.pada mulanya sekolahan ini menginginkan sebuah koperasi atau unit simpan pinjam untuk kalangan internal dari dalam MTS AL-USWAH itu sendiri yang berbadan hukum semata hanya untuk menambah nilai akreditasi dari sekolah MTS AL-USWAH tersebut.
Setelah proses satu tahun balai dinas perkoperasian menurunkan nomor badan hukum untuk sebuah koperasi KSU AL USWAH ini yakni 461/BH/X1V.23/1884/VI/2012
Hanya saja yang pada mulanya hanya khusus untuk anggota penabung di dalam MTS AL-USWAH itu sendiri tetapi seiring berjalanya waktu dan dari berbagai masukan kritikan dan demi perkembangan akhirnya pengururs dari KSU AL-USWAH ini beretekad koperasi ini akan menjadi sebuah unit simpan pinjam yang tidak hanya dari kalangan murid dan guru saja yang menabung melainkan orang – orang atau masyarakat sekitar juga bisa ikut menabung dan melakukan pembiayaan di koperasi ini
Langkah awal dan langkah baru dimulai,  tenaga kerja marketingpun di cari untuk memperkenalkan kepada masyarakat bahwa  terdapat  sebuah koperasi yang berbadan hukum yang notabenya adalah sebuah koperasi milik sekolahan MTS AL-USWAH namun berdiri untuk seluruh kesejahteraaan anggotanya yg bersifat umum dan untuk masyarakat manapun
Hingga saat ini koperasi ini mampu berdiri dan mampu berkembang sangat baik dan pesat
Mempunyai asset yg cukup besar dan harta yang besar dengan modal yang cukup besar pula
Dan jumlah nasabah atau anggota yang aktif sekitar 900 nasabah dengan nominal yang sangat tinggi ketika menabung
Asset yg dimiliki hingga sampai saat ini ada 2.250.772.429
Kemudian perkembangan modal setiap tahun juga sangat baik selalu naik
Hingga saat ini hanya simpanan pokok saja bisa mencapai 29.820.000
Untuk skla sebuah koperasi nominal sekian adalah sudah tinggi dan tanda koperasi ada kemajuan
SHU setiap tahun juga terus naik dan bagus pendapatanya jadi memungkinkan terjadinya laba yg bagus pula





ANALISIS SWOT
BAGAIMANA KEKUATAN KSU AL –USWAH DALAM MENGHADAPI ANCAMAN ?
Dari segi inernal koperasi al –uswah ini memiliki dana yang sabgat bagus dan besar , jika dilihat dari segi kekuatan koperasi ini memiliki dukungan yang bagus karena pada dasarnya MTS AL-USWAH adalah sebuah yayasan yang besar. Memiliki muris dan wali mueid yang besar.memiliki jumlah guru atau pengajar yang banyak.dan setiap murid atau wali murid dan guru wajib menabung dan wajib memberikan uang penyertaan untuk koperasi yang mana nanti SHU bisa di ambil satu tahun dari tanggal yang telah di tentukan
Koperasi ini bersifat umum tidak hanya dilingkup sekolah saja tetapi juga diluar sekolah.koperasi ini juga di dukung oleh seoarang marketing untuk sebuah pembiayaan
Mengarah ke ancaman mengenai koperasi ini pastinya koperasi sudah memiliki kekukatan atau dukungan agar bagaimana koperasi ini tetap kuat sewaktu ancaman datang.yani koperasi sudah memiliki banyak penabung dari pihak internal dan eksternal
Dan yang perlu di ketahui koperasi ini memiliki banyak penyertaan dari para guru di sekolahan tersebut dan dari masyarakat sekitar yang ingin menyertakan uangnya
Banyak penyertaan banyak modal tentunya akan mendukung kinerja atau aktifitas operasinya.