Masalah pernikahan dalam Islam merupakan masalah yang sangat penting.
(12/12/1362) Meskipun secara syariat tidak termasuk dalam kewajiban,
namun benar-benar dianjurkan sehingga manusia memahami bahwa Allah Swt
sangat menekankan masalah ini. Mengapa pernikahan termasuk masalah yang
sangat penting? Karena ia merupakan sebuah kebutuhan alami. Karena Islam
menilai penting akan kebutuhan alami manusia, Islam harus menetapkan
jalan yang sehat untuk memenuhi kebutuhan ini dan telah menetapkannya
yaitu pernikahan. (19/12/1362) Baik wanita maupun pria memiliki
kebutuhan seksual. Kebutuhan seksual ini tidak bisa tanpa aturan. Tidak
bisa dibiarkan liar. Tidak bisa dibiarkan tanpa batasan. Ia memerlukan
batasan dan itu adalah pernikahan. Itulah mengapa Rasulullah Saw
bersabda, "Man Tazawwaja Ahraza Nishfa Dinihi", "Barangsiapa
yang menikah maka ia telah menjaga setengah dari agamanya." Pada bagian
yang mana setengah agama telah dijaganya? Pada bagian yang akan terancam
oleh kecenderungan seksual. Kecenderungan seksual bisa menghancurkan
agama banyak orang, bisa memunculkan masalah pada banyak orang dan dapat
menyesatkan banyak orang. Cara mencegahnya adalah kebutuhan seksual ini
harus dipenuhi dan juga jangan sampai ditumpas. Lantas bagaimana
caranya? Dengan kaidah dan undang-undang yakni pernikahan. Lihatlah
bagaimana pentingnya pernikahan! (12/12/1362)
Yang demikian ini juga bukan khusus manusia saja, karena ikatan dua
makhluk merupakan perantara kelanjutan hidup. Makna ini ada pada
tumbuhan dan juga hewan, sebagaimana ada juga pada manusia. Hanya saja
karena manusia mendapatkan kelebihan akal dan kehendak dari Allah, untuk
ikatan pernikahannya telah ditetapkan aturan dan acara. Aturan dan
acara ini untuk menunjukkan betapa pentingnya peristiwa ikatan dua
makhluk dan ikatan antara dua hati dan menciptakan sebuah lembaga baru
dalam lingkungan sosial manusia. Aturan dan acara tersebut juga bukan
khusus Islam saja. Tetapi semua bangsa dan agama memiliki aturan dan
acara untuk ikatan pernikahan. Tentu saja Islam berusaha untuk lebih
menyederhanakan dan mempermudah acara ini. Islam benar-benar menganggap
penting masalah pernikahan. Dalam agama Islam, anak gadis dan perjaka
pada prinsipnya dianjurkan untuk menikah. Selain dianjurkan untuk
membentuk rumah tangga melalui pernikahan juga ditekankan untuk
melanjutkan dan mengabadikan ikatan suami dan istri. Ketiga topik ini
ditekankan dalam Islam.
Terkait pernikahan, diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melihat seorang
pemuda. Karena Rasulullah Saw senang melihat penampilan pemuda tersebut,
maka beliau memanggilnya seraya bertanya, "Apakah kamu memiliki
pekerjaan? Dia menjawab, "Tidak. Saya seorang pengangguran." Rasulullah
Saw bertanya, "Apakah kamu sudah menikah?" Dia menjawab, "Saya juga
tidak menikah." Rasulullah Saw berpaling dan berkata, "Saqata Min
?Aini", pemuda ini telah jatuh dari mataku karena selain dia tidak punya
pekerjaan dia juga tidak menikah." Lihatlah bagaimana pentingnya
pernikahan. Sehingga tidak melakukannya sama seperti seorang
pengangguran yang tercela. Itulah mengapa masalah pernikahan sangat
penting dalam pandangan Islam. (13/12/1381)
Untuk itu, sangat penting bila kita mau memperhatikan pandangan Islam
terkait masalah pernikahan. Terkait masalah pernikahan, yang pertama
dalam Islam adalah menganjurkan para pemuda untuk menikah. Betapa
bagusnya bila para pemuda menikah dalam usia yang sangat muda, yakni
pada saat mereka membutuhkan. Bukan berarti kita tegaskan bahwa semakin
cepat semakin baik. Tidak. Ketika merasa membutuhkan, maka hendaknya
menikah. Baik anak gadis maupun perjaka. Jangan biarkan mereka melajang
sampai lama. (19/12/1362)
Rasulullah Saw menegaskan agar para pemuda, baik laki-laki maupun
perempuan untuk segera menikah. Tentunya atas dasar kemauan dan pilihan
mereka sendiri, bukan pilihan orang lain. Kita sendiri juga harus
mensosialisasikan masalah ini di tengah-tengah masyarakat. Para pemuda
hendaknya menikah saat mereka belum keluar dari masa mudanya dan dengan
semangat yang masih menggebu-gebu. Ini berbeda dengan pemahaman banyak
orang yang menganggap bahwa pernikahan di usia muda adalah pernikahan
prematur dan tidak akan bisa langgeng. Justru sebaliknya, tidak seperti
anggapan orang lain. Bila pernikahan ini dilakukan dengan baik, maka
yang ada adalah pernikahan yang sangat langgeng dan baik serta
suami-istri benar-benar akan akrab dalam rumah tangga yang demikian ini.
(23/12/1379)
Perbedaan Pandangan Islam dan Barat Soal Keluarga dan Pernikahan
Ketika sebagian orang mengulur usia pernikahannya sampai usia agak tua
dan hal ini di Barat dan peradaban Barat dianggap sebagai hal yang wajar
dan biasa, maka sebenarnya itu adalah salah dan bertentangan dengan
fitrah dan maslahat umat manusia. Hal ini terjadi karena mereka lebih
cenderung menjalani kehidupan penuh syahwat dan kebebasan tanpa batas.
(26/1/1377) Tradisi sebagian peradaban dan budaya impor yang dimasukkan
oleh orang-orang Eropa adalah para pemuda harus menunggu sampai
pendidikannya tamat, sampai memiliki pekerjaan, itupun pekerjaannya
harus pekerjaan kantor, baru kemudian menikah. Anak-anak gadis juga
demikian jangan menikah di permulaan usia baligh, mereka harus menjadi
seorang perempuan yang hebat dulu, memiliki pengalaman yang cukup
tentang dunia kemudian baru menikah. Ini adalah adat istiadat
orang-orang Eropa dan merupakan sesuatu yang sangat buruk. Karena mereka
yang mengulur usia pernikahan bukan karena meyakini bahwa para pemuda
dalam masa usia muda tidak memiliki kebutuhan seksual. Bukan. Mereka
benar-benar tahu dan menerima kalau para pemuda juga memiliki kebutuhan
seksual. Hanya saja mereka meyakini bahwa kebutuhan seksual di masa-masa
muda harus dipenuhi secara bebas. Yakni sesuatu yang menurut kita
adalah kefasadan, kefasikan dan dosa yang merusak kondisi sosial.
Itulah mengapa ikatan suami istri Eropa dan orang-orang yang bergaya
seperti orang Eropa, tidak memiliki sebuah ikatan pernikahan yang kokoh.
Lihatlah rumah tangga orang dahulu; mereka hidup bersama selama enam
puluh tahun, lima puluh tahun, tujuh puluh tahun, kemudian bila salah
satu dari pasangan tua ini meninggal dunia, maka yang satunya mengalami
kesedihan yang berkepanjangan. Fondasi pernikahan keduanya dibangun atas
dasar kasih sayang. Keduanya sangat akrab. Sesuatu di luar lingkungan
rumah tangga terkait masalah seksual tidak membuat mereka bisa tergoda.
Namun suami istri Eropa tidak punya sebuah rumah tangga yang kokoh,
cepat hancur dan banyak perceraian. Kalaupun tidak cerai, secara praktis
cerai. Suami istri telah menghabiskan masa mudanya. Saya tidak
mengatakan semuanya, tapi kebanyakan mereka demikian. Keduanya tidak
saling membutuhkan. Kemudian keduanya menikah, lagi pula keduanya tidak
terbatas pada lingkungan rumah tangga. Tidak ini dan tidak itu. Yang
menyambungkan keduanya adalah sebuah kamar, sebuah apartemen, sebuah
kondisi fisik, bukan sebuah perkara spiritual dan sebuah ikatan jiwa.
Inilah rumah tangga di Eropa. Pada dasarnya bukan sebuah rumah tangga.
Lelaki tua dan perempuan tua yang sudah semakin tua, itupun ketuaan
mereka karena cepat tua. Seseorang berusia enam puluh tahun, ia sudah
kelihatan sangat tua. Orang ini sudah tidak lagi bisa menikmati hidup.
Sementara orang-orang kita yang berusia enam puluh tahun di sini sedang
menghitung satu persatu cucu dan cicitnya, sekarang sudah tiga puluh
orang, sekarang cucu dan cicitnya sudah menjadi tiga puluh dua orang. Di
sana tidak. Di sama berbeda. Karena sejak awal rumah tangga mereka
bukan rumah tangga yang berfondasikan kasih sayang, bukan rumah tangga
yang berlandaskan keakraban. Sejak awal dengan suasana dingin dan
ketidakpedulian dan memang demikian fondasi rumah tangga mereka.
Beginilah. Tentu saja saya tidak mengatakan seratus persen mereka
demikian atau rumah tangga kita seratus persen akrab dan baik. Tidak.
Saya mengatakan bentuk mayoritasnya. Di sini kebanyakan begini. Di sana
kebanyakan begitu. Yang begitu itu juga telah diimpor ke Iran dan
dimasukkan ke dalam lingkungan Islam. Padahal Islam tidak menerima yang
semacam ini. Islam mengatakan tidak. Seorang perempuan dan pria harus
memulai pernikahan ketika mereka membutuhkan. Mereka harus membentuk
rumah tangga. Mau menunggu apa lagi? Oleh karena itulah dikatakan, "Inna as-Syarra an-Nasi al-Uzzab",
Seburuk-buruk manusia adalah mereka yang lajang, baik perempuan maupun
pria. Yakni mereka yang membutuhkan istri, mereka yang
Kamis, 12 Januari 2017
sedikit sekilas info ya,,buat isi isi blog.ku aja
PROFIL SINGKAT KSU AL – USWAH
Koperasi AL-USWAH atau KSU AL –USWAH bediri sejak 1 juni
2012. Koperasi ini awalnya berdiri karena keinginan dari kepala sekolah di MTS
AL- USWAH KARANGJATI.pada mulanya sekolahan ini menginginkan sebuah koperasi
atau unit simpan pinjam untuk kalangan internal dari dalam MTS AL-USWAH itu
sendiri yang berbadan hukum semata hanya untuk menambah nilai akreditasi dari
sekolah MTS AL-USWAH tersebut.
Setelah proses satu tahun balai dinas perkoperasian
menurunkan nomor badan hukum untuk sebuah koperasi KSU AL USWAH ini yakni
461/BH/X1V.23/1884/VI/2012
Hanya saja yang pada mulanya hanya khusus untuk anggota
penabung di dalam MTS AL-USWAH itu sendiri tetapi seiring berjalanya waktu dan
dari berbagai masukan kritikan dan demi perkembangan akhirnya pengururs dari
KSU AL-USWAH ini beretekad koperasi ini akan menjadi sebuah unit simpan pinjam
yang tidak hanya dari kalangan murid dan guru saja yang menabung melainkan
orang – orang atau masyarakat sekitar juga bisa ikut menabung dan melakukan
pembiayaan di koperasi ini
Langkah awal dan langkah baru dimulai, tenaga kerja marketingpun di cari untuk
memperkenalkan kepada masyarakat bahwa terdapat sebuah koperasi yang berbadan hukum yang
notabenya adalah sebuah koperasi milik sekolahan MTS AL-USWAH namun berdiri
untuk seluruh kesejahteraaan anggotanya yg bersifat umum dan untuk masyarakat
manapun
Hingga saat ini koperasi ini mampu berdiri dan mampu
berkembang sangat baik dan pesat
Mempunyai asset yg cukup besar dan harta yang besar dengan
modal yang cukup besar pula
Dan jumlah nasabah atau anggota yang aktif sekitar 900
nasabah dengan nominal yang sangat tinggi ketika menabung
Asset yg dimiliki hingga sampai saat ini ada 2.250.772.429
Kemudian perkembangan modal setiap tahun juga sangat baik
selalu naik
Hingga saat ini hanya simpanan pokok saja bisa mencapai
29.820.000
Untuk skla sebuah koperasi nominal sekian adalah sudah
tinggi dan tanda koperasi ada kemajuan
SHU setiap tahun juga terus naik dan bagus pendapatanya jadi
memungkinkan terjadinya laba yg bagus pula
ANALISIS SWOT
BAGAIMANA KEKUATAN KSU AL –USWAH DALAM
MENGHADAPI ANCAMAN ?
Dari segi inernal koperasi al –uswah
ini memiliki dana yang sabgat bagus dan besar , jika dilihat dari segi kekuatan
koperasi ini memiliki dukungan yang bagus karena pada dasarnya MTS AL-USWAH
adalah sebuah yayasan yang besar. Memiliki muris dan wali mueid yang
besar.memiliki jumlah guru atau pengajar yang banyak.dan setiap murid atau wali
murid dan guru wajib menabung dan wajib memberikan uang penyertaan untuk koperasi
yang mana nanti SHU bisa di ambil satu tahun dari tanggal yang telah di
tentukan
Koperasi ini bersifat umum tidak
hanya dilingkup sekolah saja tetapi juga diluar sekolah.koperasi ini juga di
dukung oleh seoarang marketing untuk sebuah pembiayaan
Mengarah ke ancaman mengenai
koperasi ini pastinya koperasi sudah memiliki kekukatan atau dukungan agar
bagaimana koperasi ini tetap kuat sewaktu ancaman datang.yani koperasi sudah
memiliki banyak penabung dari pihak internal dan eksternal
Dan yang perlu di ketahui
koperasi ini memiliki banyak penyertaan dari para guru di sekolahan tersebut
dan dari masyarakat sekitar yang ingin menyertakan uangnya
Banyak penyertaan banyak modal
tentunya akan mendukung kinerja atau aktifitas operasinya.
Langganan:
Postingan (Atom)